
hariansuara.com, Jakarta - Meski menuai penolakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terus dikebut pemerintah dan DPR. RUU ini diklaim bisa rampung pada Oktober, bulan depan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan hal tersebut karena progres pembahasan di DPR yang terus dikebut dan diupayakan rampung secepatnya.
"Jadi semua masih progress. Namun, dalam skenario kita, RUU Omnibus Law itu bisa disahkan paling lambat bulan Oktober 2020," kata Bahlil dalam keterangannya secara virtual, Selasa 8 September 2020.
Bahlil mengatakan alasan pemerintah ingin segera mempercepat proses RUU itu karena sesuai kebuutuhan negara di tengah pandemi. Ia bilang RUU itu akan mendukung regulasi kelancaran investasi dalam sektor ekonomi yang tergerus karena paandemi.
Ia pun pede RUU itu diharapkan bisa disahkan pada awal Oktober 2020. Namun, semua ini tergantung pembahasan di DPR.
"Kita harapkan bisa cepat selesai ya. Kalau kita harapkan sih di awal Oktober bisa lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Kata dia, dengan pengesahan RUU ini, maka bisa membantu BKPM membuat kebijakan strategis. Salah satunya memancing investasi.
Begitupun harapan BKPM dalam koordinasi yang sesuai antara pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut dia, pemerintah mengupayakan penghapusan pungli dalam RUU itu. Meski ini sulit dan tak mudah.
"Ini agar berat dan perlu pendalaman lagi meski tujuannya baik untuk ke depannya," sebut Bahlil. (*) umi/umi FOTO: Kepala BKPM Bahlil Lahadali/ANTARA-Puspa Perwitasari
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU