
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah merespons melonjaknya persoalan alih fungsi lahan pertanian yang setiap tahun bertambah. Hal ini karena berimbas terhadap ketahanan pangan nasional.
Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dari Kementerian Pertanian, Prof. Achmad Suryana, mengatakan kondisi alih fungsi lahan terlihat dari penurunan jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir. Ia menyebut tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami penurunan.
"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad Suryana dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.
Dia menjelaskan produktivitas padi atau beras dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan 1.08 persen. Untuk jagung, pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0.48 persen.
Sementara, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2.66 persen. Ia menekankan, produktivitas pangan punya kaitan erat dengan keterkaitan kebutuhan.
"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG)," ujarnya.
Dia tak menampik jumlah penduduk Indonesia yang terkonsentrasi di Pulau Jawa memberikan pengaruh. Hal ini yang memunculkan pembangunan perumahan sampai infrastruktur sehingga menggerus lahan pertanian.
Suryana juga mengatakan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar lahan tidak dialihfungsikan.
"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada di dalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya," ujarnya. (*) ras/umi FOTO: Aksi simpati hari tani nasional/ANTARA-M. Agung Rajasa
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU