
hariansuara.com, Jakarta - Target pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tampaknya bakal terealisasi. RUU Omnibus Law ditargetkan rampung usai 6 Oktober 2020.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Ia mengatakan, ada perkembangan yang signifikan dalam pembahasan RUU Omnibus Law meski sempat ramai penolakan.
"Kalau dari kami pemerintah terus berupaya agar RUU ini cepat rampung. Omnibus Law ini kita harapkan tentu akan keluar mungkin setelah tanggal 6 bulan ini," kata Luhut dalam keterangan resmi yang disampaikan Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Menurut dia, dengan target itu maka pekan depan seharusnya RUU ini sudah rampung dan disahkan menjadi UU.
"Kalau dari waktu mestinya minggu depan Insha Allah bisa rampung. Kan kalau selesai makanya untuk permudah investasi yang kami harapkan," ujarnya.
Luhut bilang, pemerintah saat ini, RUU Omnibus Law sebagai salah satu cara pemulihan ekonomi dari imbas pandemi Corona Covid-19. Menurut dia, setiap negara perlu kebijakan tepat dalam mengatasi imbas pandemi.
"Ini semua kita siapkan sekarang, sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi telah membuat perubahan yang luar biasa," ujar Luhut.
Kemudian, ia menekankan, dengan RUU Omnibus Law maka akan jadi hal luar biasa untuk menopang peta persaingan Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara.
Dia optimis Indonesia dengan adanya RUU Omnibus Law bisa mendongkrak investasi dalam hal untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, Omnibus Law mendukung kemudahan investasi di Tanah Air. Sebab, selama ini, investor menilai aturan untuk investasi di Indonesia terlalu kaku.
"Selama ini kita kaku dalam aturan yang ribet, berbelit-belit. Tapi, RUU ini akan buat kita jadi lentur dan bisa beradaptasi," jelas Luhut. (*) stm/stm FOTO: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU