
hariansuara.com, Jakarta - Gelombang protes penolakan UU Cipta Kerja berlanjut dengan aksi mogok nasional yang digelar buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi demonstrasi meminta dibatalkan UU Cipta Kerja juga akan dilakukan di dekat Istana Negara.
Terkait itu, Anggota DPD RI, Fahira Idris heran dengan pemerintah dan DPR yang tak mendengar aspirasi rakyat untuk menunda dulu semua pembahasan di tengah pandemi.
Senator asal DKI Jakarta ini mengkritisi pemerintah yang ngotot tetap membahas UU Ciptaker bersama DPR meski menuai penolakan. Jika kondisi saat ini menuai penolakan maka itu adalah imbasnya.
“Kini, selain harus ikut berjibaku menanggulangi pandemi dan harus memutar otak agar ekonomi keluarga tetap berjalan, rakyat harus dihadapkan lagi pada persoalan baru yaitu lahirnya sebuah UU yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan,” kata Fahira, dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ia menekankan saat ini rakyat tak hanya resah akan pandemi. Namun, juga khawatir atas dampak yang akan mereka alami karena disahkannya UU Cipta Kerja.
“Situasi seperti ini berpotensi menggerus sistem imun rakyat. Fokus kita jadi terpecah-pecah akibat disahkannya RUU ini,” ujarnya.
Fahira menyoroti memang dalam beberapa pasal dalam klaster ketenagakerjaan terbilang kontroversial. Seharusnya, sebelum mengesahkan pemerintah dan DPR bisa peka mendengarkan aspirasi rakyat.
Ia bilang berulang kali DPD menyampaikan saran agar polemik UU Ciptaker ditunda pembahasannya. Tapi, itu tak dihiraukan.
“Karena keterbatasan wewenang DPD RI, yang sesuai UU MD3 tidak diberi kewenangan mengambil keputusan, membuat semua upaya tersebut tidak seperti yang diharapkan” ujarnya.
Pun, Fahira seperti menyinggung Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Dalam UU itu, ada Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan aturan itu, maka bisa memunculkan keluasaan pengusaha agar mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.(*) zai/lia FOTO: Buruh gelar demo/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU