Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Menjerit dan Ancam Demo

Ekonomi & Bisnis
27 Oct 2020
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Menjerit dan Ancam Demo

hariansuara.com, Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 terkait tak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 diprotes. Kalangan buruh menilai kebijakan tersebut tak adil.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, menyesalkan kebijakan tersebut. Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, surat edaran ini akan membuat aksi perlawanan buruh makin keras dalam menolak ketiadaan kenaikan upah minimum 2021. Pun, makin menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said menegaskan pemerintah tak peka dengan nasib buruh saat ini.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas terhadap nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Ini kacau, tolong perhatikan nasib buruh," kata Said Iqbal, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, bila pengusaha kondisinya sedang susah, maka nasib buruh jauh lebih susah. Maka itu, semestinya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap mengadakan kenaikan upah minimum 2021.

Namun, untuk perusahaan yang tak mampu menaikkan upah minimum di 2021, maka mereka dapat melakukan penangguhan dengan tak menaikkan upah minimum. Tapi, cara ini mesti dengan syarat berunding bersama serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker. 

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Said Iqbal.

Said juga heran antarkoordinasi menteri. Ia meragukan Presiden Jokowi mengetahui persoalan ini. Ia khawatir tak ada kenaikan upah minimum 2021 ini hanya keputusan menaker saja.

Kemudian, merespons kebijakan tersebut, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia siap melakukan aksi unjuk rasa di 24 provinsi. Aksi ini dilakukan pada 2 November dan 9-10 Nopember 2020, yang akan diikuti puluhan,  bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. 

"Tolong dengarkan suara kami agar upah minimum tetap lanjut. Batalkan UU Ciptaker," sebut Said.

Lanjutnya, Iqbal menyampaikan beberapa alasan upah minimum mesti tetap naik pada 2021. Salah satunya kekhawatiran situasi makin panas di tengah kondisi para buruh yang masih ikhtiarkan penolakan UU Ciptaker.

Selain itu, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus juga tak tepat. Ia membandingkan dengan kondisi pada 1998, 1999, dan tahun 2000 silam.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," ujar Iqbal.

Untuk diketahui, surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.4/x/2020 per 26 Oktober 2020 dengan meminta para Gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum  2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Para gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (*) ras/zai           FOTO: Demo buruh/ANTARA 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X