
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tol ini nanti akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II (Elevated).
Dikutip dari akun YouTube Jasa Marga, Sabtu, 14 November 2020, tarif baru diproyeksikan resmi berlaku sebelum 12 Desember 2020. Dengan kenaikan tersebut maka tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000.
Kenaikan itu akan membuat kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp15.000 jadi Rp20.000.
"Kalau penyesuaian tarif memang betul itu naik Rp5.000. Maka, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp20.000," kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti.
Merujuk pengoperasian terintegrasi bila diresmikan maka tarif rata-rata per kilometer sebesar Rp 276 untuk Golongan I. Menurut dia, nantinya setiap pengguna hanya cukup melakukan sekali transaksi.
Subakti menyampaikan, integrasi sistem tarif ini juga untuk meminimalisasi titik transaksi yang hanya membayar satu kali.
Rinciannya dalam sistem ini ada empat wilayah yaitu wilayah pertama Jakarta IC-Pondok Gede, wilayah dua Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat. Lalu, wilayah 4 yakni Jakarta IC-Cikampek.
"Sebelum 12 Desember 2020, tarif kami bisa berlakukan," ujar Subakti.(*) lia/umi FOTO: Twitter @PTJASAMARGA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU