
hariansuara.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya restrukturisasi kredit lantaran imbas pandemi Covid-19. Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan perlunya restrukturisasi kredit seperti yang sudah diperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menjelaskan dari peringatan OJK bahwa potensi kredit macet bisa membengkak sebesar 16 persen. Potensi itu merujuk catatan OJK per September 2020 yaitu rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan masih di kisaran 3,15 persen.
"Walaupun masih berada dalam batas aman, bukan berarti kita bisa menyepelekannya. Kehadiran POJK 11/2020 tentang restrukturisasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin, 30 November 2020.
Dia menambahkan restrukturisasi ini penting bagi UMKM karena bisa mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok. Selain itu, manfaat lain yaitu pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan.
Menurutnya, dengan deretan manfaat tersebut diharapkan nantinya NPL tidak meningkat mencapai 16 persen lebih.
Bamsoet menambahkan dari data OJK diketahui bahwa sampai per 20 November 2020, laporan bank-bank ke OJK, total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp932,6 triliun. Angka tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah karena melibatkan 7,53 juta debitur.
Pun, komposisi 5,84 juta terdiri dari debitur di sektor UMKM, dengan outstanding Rp369,83 triliun. Sisanya 1,69 juta dari non-UMKM dengan total kredit yang direstrukturisasi senilai Rp562,54 triliun.
Maka itu, ia menekankan dalam rangka restrukturisasi keuangan dan bisnis, perlu peran penting dari segenap pemangku kepentingan. Salah satunya dari pemerintah yang bisa melakukan kebijakan fiskal berupa stimulus pajak dan belanja negara, serta investasi.
Lalu, Bank Indonesia (BI) bisa dengan pelonggaran kebijakan moneter, penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan makro atau makroprudensial, dan sistem pembayaran. Kemudian, OJK melalui pengawasan mikroprudensial perbankan dan industri keuangan non bank.
"Fokus upaya pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan mendorong sektor ekonomi produktif dan aman dari Covid-19, baik secara nasional maupun di masing-masing daerah," jelas Bamsoet. (*) hab/stm FOTO: IST/dok. Bamsoet
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU