hariansuara.com - Jumat tadi (1/4/2022), seperti diumumkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini. Menaikkan tarif PPN merupakan bagian dari kebijakan reformasi dan konsolidasi fiskal.
Pun, pemerintah menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang pemberlakuannya diundur sampai sekitar Juli 2022.
“Reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal merupakan fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Penyesuaian tarif PPN ini amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Rahayu.
Kendati PPN naik 11 persen mulai berlaku hari ini, ada 8 barang dan jasa yang bebas atau tidak dikenakan PPN:
1. Sembako atau bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan oleh para pekerja seni dan hiburan.
5. Jasa perhotelan berupa jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel;
6. Jasa yang disediakan pemerintah terkait menjalankan pemerintahan secara umum;
7. Jasa penyediaan tempat parkir.
8. Jasa boga atau katering. (*) Bisri/MTS Foto: Sekjen Kemenkeu
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU