
hariansuara.com - Lembaga keuangan perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah, punya peran sama penting dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, utamanya pengusaha. Entah dana tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja, konsumtif atau berinvestasi.
Ikuti penjelasan singkat tentang kegiatan perbankan di Bank Syariah dari internal auditor, Susi Agus Purnomosidi atau Didi Uwais, berikut ini:
Dijelaskan pada UU No 21 Tahun 2008 tentang kegiatan Bank Syariah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip Syariah. Dana pinjaman maupun tagihan yang dipersamakan dengan itu, berupa transaksi bagi hasil berbentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa-menyewa berbentuk ijarah, transaksi jual beli berbentuk piutang disebut murabahah.
Seperti halnya pada bank konvensional, kegiatan pembiayaan di bank syariah juga menghadapi risiko-risiko. Seperti tertera pada Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun pada Penjelasan Pasal 37 Undang- Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Untuk itu, langkah preventif menjadi perhatian. Utamanya, mengawal asas-asas pembiayaan dilakukan sesuai prinsip syariah yang sehat. Bila tidak, akan berisiko terhadap tingkat kesehatan bank. Bahkan bisa dinilai tidak patuh menurut penyelenggaraan Good Corporate Governance.
Akad Tunduk pada Fatwa DSN
Untuk menghindari risiko tak diinginkan, dalam memberikan pembiayaan, Bank Syariah harus merujuk dan tunduk pada akad-akad dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Pun, Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) melakukan pengendalian dengan memastikan prinsip Syariah diterapkan. Teknis kerjanya merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum.
Bahwasanya, kegiatan SKAI mencakup memeriksa dan mengevaluasi kegiatan bank dalam melaksanakan dan mematuhi perundang-undangan, ketentuan regulator dan prinsip-prinsip syariah. (*) Nuh/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU