Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

E-commerce Akan Dikenakan Pajak, Pemerintah Siapkan Peraturan Perundangan Perpajakan

Ekonomi & Bisnis
28 Jan 2017
E-commerce Akan Dikenakan Pajak, Pemerintah Siapkan Peraturan Perundangan Perpajakan

 

Jakarta – Pemerintah akan mempersiapkan perangkat pengaturan perundangan pengenaan pajak terhadap layanan E-commerce.

 

“Intinya pada dasarnya saya tidak keberatan, tapi ini bagaimana dunia maya mau dipajakin. Tata cara mengaturnya di dalam itu yang perlu, karena jangan sampai sudah diatur tidak bisa diimplementasikan, kan percuma,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan kepada hariansuara.com, Jakarta, belum lama ibni

 

Jadi menurut Oke, nantinya yang dikenakan pajak tersebut yakni semua pelaku yang berkecimpung di dunia maya yang harus diatur dan dikenakan perpajakan.

 

“Untuk UKM (Usaha Kecil Menengah) akan dibahas bagaimana yang dapat dikenakan pajak, dan itu pengaturannya nanti akan ada masukan dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

 

Oke mengakui, pengaturan perpajakan di dunia maya (internet) akan sangat rumit karena tidak hanya pelaku di dalam negeri apalagi pelaku usaha E-commerce. juga ada yang berada di luar negeri.

 

“Intinya kan pelakunya yang dikenakan perpajakan seperti apa?, padahal pelakunya diluar negeri. Kalau pelakunya diluar negeri harus bagaimana mengaturnya, apa harus ada perwakilan disini atau seperti apa, itu sudah bicara digital, itu yang akan kita diskusikannya agak ramai. Ini yang harus kita bahas,” tutur Oke.

 

Untuk itu lanjut Oke, pengaturan jenis pajaknya nanti akan diatur di pasal-pasal undang-undang yang berlaku, supaya bisa diimplementasikan seperti apa yang bisa diusulkan.

 

“Kalau transaksi di dalam negeri gampang dideteksi, dan gampang dikenakan pajak. Tahu-tahu misalnya diatur transaksinya dengan pemain luar manakala itu masih barang masih mungkin masuk kena PPn, tapi kalau itu jasa misalnya transaksi perdagangan jasa bioskop lalu kita download, terus bagaimana kena pajaknya?. Pembayarannya terdeteksi seperti apa?, itu harus diimplementasikan,” jelas Oke.

 

Pada prinsipnya ungkap Oke, semua sudah selesai pengaturan di Kementerian Perdagangan, tetapi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memasukkan poin tertentu tentang pengaturan perpajakan.

 

“Merekalah (Kemenkeu) yang lebih paham bagaimana mengaturnya, kominfo bagaimana di dunia maya ditangkapin pajaknya kalau saya sih perdagangannya. Nanti akan kita bahas lagi, kita upayakan secepatnya.” Albi Wahyudi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X