
Manado – Terkait keberadaan aktivitas koperasi ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengawasi ketat semua aktivitas operasional koperasi tersebut.
"Harapan kami dari OJK dinas terkait mengawasi ketat praktik penghimpunan dana masyarakat dari koperasi ilegal," kata Kepala OJK Perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Selasa.
Ia menyatakan keberadaan koperasi ilegal itu selalu menjadi topik bahasan dalam diskusi pada rapat-rapat Tim Waspada Investasi Daerah.
"Kami tidak punya kewenangan mengawasi koperasi karena mengacu pada UU Koperasi ditetapkan kewenangan perizinan, pembinaan, pengaturan dan pengawasan itu ada pada Kementrian Koperasi dan UMKM," ungkapnya.
Hanya karena dalam keanggotaan Tim Waspada Investasi Daerah ada OJK dan juga dinas koperasi, maka hal-hal terkait investasi bodong oleh koperasi dibahas permasalahannya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban meminta agar dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah. Hal ini untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU