
hariansuara.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027.
"Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat peluncuran SPKK di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis.
OJK membagi tiga tahapan tiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang seimbang dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.
Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2027, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi 2023-2027 dan mengacu pada empat pilar utama dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen. Yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi.
Sementara itu, Puan Maharani yang membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan bahwa OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat. Antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya.
Termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor dan pemanfaatan layanan keuangan digital.
"Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi. Dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini," ujar Kusumaningtuti.
Selain itu, muncul isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian. Antara lain perkembangan financial technology (fintech), pentingnya pengawasan market conduct, peningkatan intensitas transaksi lintas negara (cross-border transaction), dan pentingnya keamanan data pribadi konsumen.(* )
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU