Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Puskepi Minta Pemerintah Wajibkan Konsumen Gas Elpiji 3 Kg Miliki Surat Keterangan Tidak Mampu

Ekonomi & Bisnis
22 Aug 2017
Puskepi Minta Pemerintah Wajibkan Konsumen Gas Elpiji 3 Kg Miliki Surat Keterangan Tidak Mampu

 

 

 

 

 

hariansuara.com, Jakarta – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta pemerintah mewajibkan kepada Pertamina dan agen-agen gas elpiji menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi khusus kepada masyarakat yang memiliki Surat Keterangan tidak mampu.

 

“Agar pemanfaatan gas elpiji bersubsidi dapat tersalurkan kepada yang masyarakat kurang mampu,” kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (22/8).

 

Menurut dia, gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram masih banyak digunakan oleh yang tidak berhak atau tidak tepat sasaran. "Akibatnya beban subsidi untuk gas tiga kilogram itu akan menggerus keuangan negara," kata Sofyano.

 

Untuk itu lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah harus maksimal mengupayakan agar penggunaan gas tiga kilogram lebih tepat sasaran.

 

"Cara yang bisa dilakukan setidaknya dapat mengikuti langkah yang dilakukan oleh gubernur Bali dalam  hal ini melarang para PNS dan usaha kecil membeli gas bersubsidi tersebut," sambung Sofyano.

 

Maka itu harus didahului dengan sosialisasi yang masih dari pemerintah, sehingga masyarakat tahu adanya ketentuan pelarangan pemanfaatan gas elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk kalangan tertentu saja.

 

"Untuk mencapai upaya itu, Bali bisa dijadikan proyek percontohan," ungkap Sofyano.

 

Menurut dia, jika saja hal tersebut bisa diwujudkan maka setidaknya akan bisa menekan besaran subsidi akibat tidak tepat sasaran itu.

 

Sementara itu, berdasarkan surat edaran gubernur Bali No. 540/2017, tanggal 15 Agustus 2017, maka masyarakat Bali, yang boleh membeli elpiji tiga kilogram  hanyalah masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat.

"Hal itu pantas dan perlu didukung dan ditindak lanjuti," tutup Sofyano.

 

 

Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X