
hariansuara.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi atas keberhasilannya dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51%, sehingga hal tersebut dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Harapannya kita kembalikan ke bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (29/8) kemarin.
Taufik menambahkan, semoga proses divestasi itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan buat kepentingan rakyat.
"Mekanismenya setelah tadi saya baca, kembalikan ke mekanisme perundang-undangan kita dan juga kembalikan kepada nilai-nilai Pancasila sebesarnya-sebesarnya untuk rakyat," ujar Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut. Namun PTFI harus tunduk terhadap kesepakatan final renegosiasi, dan harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.
Satya mengingatkan, agar kesepekatan yang penting antara pemerintah dan Freeport tersebut harus dilaksanakan secara konsisten.
"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport," kata Satya.
Satya mendorong, pemerintah memberikan kesempatan bagi BUMN dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut.
“Ke depan sudah tidak ada lagi istilah "dikuasai asing" dalam pengelolaan Freeport Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan renegosiasi pemerintah dan Freeport di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (27/8), menghasilkan lima kesepakatan final.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK dan bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, Freeport berkewajiban membangun fasilitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Kelima, setelah Freeport menyepakati empat poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.
Mengenai perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport selama 2x10 tahun atau hingga 2041 itu, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh pemerintah jika Freeport tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.
"Tidak serta merta perpanjangan diberikan pemerintah begitu saja, asalkan Freeport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan pemerintah," ujarnya.
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU