hariansuara.com, Bogor - RUU Perkelapasawitan yang merupakan inisiatif DPR kini telah masuk sebagai salah satu Prolegnas di tahun 2017. RUU ini dinilai penting untuk melindungi sektor komoditi strategis kelapa sawit. Prosesnya pun kini terus bergulir di gedung DPR-RI.
Sawit Watch bersama rekan-rekan CSO lainnya seperti Madani, ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) dan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) beberapa waktu yang lalu bertemu dengan salah satu Fraksi di DPR-RI yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam pertemuan tersebut rekan-rekan CSO telah memberikan tanggapan serta masukkan mengenai penting atau tidaknya RUU Perkelapasawitan ini.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyampaikan, RUU Perkelapasawitan tidak penting untuk dihadirkan, dari draf yang telah dilihat RUU ini tidak menjawab sejumlah permasalahan di perkebunan sawit seperti masalah tumpang tindih lahan, perampasan tanah, persoalan buruh dan permasalahan lingkungan,” ujar Inda.
“Pada 2015 lalu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review (JR) UU Perkebunan yang kami lakukan, Menurut kami hasil dari JR UU Perkebunan-lah yang harus diimplementasikan dan diturunkan dalam regulasi bukan dengan menghadirkan UU baru,” tegas Inda di Jakarta, Rabu (6/9).
Lebih lanjut, Inda menambahkan, sikapnya dari Sawit Watch dan rekan-rekan koalisi masyarakat sipil menyatakan menolak terhadap RUU Perkelapasawitan ini. “Selain karena banyak pasal-pasal di dalam RUU yang sudah diatur dalam perundang-undangan lainnya yang dapat menyebabkan tumpang tindih, RUU ini juga sangat tidak berpihak pada petani kecil,” tegas dia.
Inda pun berharap, bahwa harapannya bersama dengan rekan koalisi kepada Fraksi PKB yaitu agar Fraksi PKB dapat tegas menolak pembahasan RUU Perkelapasawitan ini.
Selain itu, Isna dari ICEL juga menyampaikan harapannya, bahwa agar DPR dapat lebih meningkatkan dan menguatkan fungsi pengawasan daripada menghasilkan UU baru. “Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan mengawal pemerintah untuk mengevaluasi perijinan, audit perijinan, pemenuhan persyaratan, kewajiban kepada masyarakat, kemitraan dan lainnya,” tutur Isna.
Sementara itu, pimpinan Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam menjelaskan, pada dasarnya Fraksi PKB sangat terbuka akan masukan-masukan dari berbagai stakeholder, sedikit mencermati draf RUU dirinya melihat bahwa ada klausul melindungi petani dalam budidaya sawit. “Namun memang perlu kami cermati lebih mendalam, apakah terjadi tumpang tindih dengan UU lainnya seperti perlindungan dan pemberdayaan petani serta UU perkebunan atau tidak,” terang Ibnu.
“Sikap partai PKB terhadap RUU Perkelapasawitan ini diambil berdasarkan jalur/mekanisme kesepakatan bersama. Namun yang dapat kami pastikan adalah bahwa standing point partai PKB adalah untuk membela rakyat, jangan sampai kami mengambil sikap yang membela kepentingan pengusaha, terlebih pengusaha yang melakukan keterlanjuran masuk ke dalam kawasan lindung yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tambah Ibnu.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU