
hariansuara.com, Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak pemerintah yang akan melakukan perjanjian perdagangan dan investasi (The Comprehensive Economic Partnership Agreement /CEPA) untuk menilai lebih lanjut atas dampak terhadap Hak Asasi Manusia sebagai informasi pada tahap negosiasi antara Uni Eropa dan Indonesia.
Oleh karena perjanjian tersebut memiliki ancaman yang serius bagi situasi hak asasi manusia di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan laporan terbaru oleh Indonesia for Global Justice (IGJ), the Transnational Institute (TNI) and the Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO).
Negosiasi Indonesia-Uni Eropa CEPA dimulai pada tahun 2016 dan diharapkan akan selesai pada tahun 2019. Uni Eropa dan Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), merupakan partner perdagangan yang penting.
Negosiasi tersebut mencakup berbagai isu, termasuk tariff, non-tariff barriers, perdagangan jasa dan investasi, perdagangan aspek pengadaan public, peraturan kompetisi dan hak kekayaan intelektual, dengan berbagai dampak yang berpotensi dalam perkembangan yang berkelanjutan dan hak asasi manusia.
“Perlindungan investasi tidak boleh bertentangan dengan ruang kebijakan untuk memenuhi hak asasi manusia. Sebuah sistem yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk mempengaruhi pilihan kebijakan dalam negeri dengan mengancam untuk membawa klaim jutaan dolar tidak dapat diterima,” ujar Direktur IGJ, Rachmi Hertanti dalam siaran pers yang diterima hariansuara.com, di Jakarta, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan, penyertaan bab investasi dalam proposal CEPA akan membatasi kemampuan Indonesia untuk mengatur kepentingan publik. Contohnya, klausa standar perlindungan investor yang ditegaskan dalam ISDS, memperbolehkan investor asing untuk menuntut negara apabila kebijakan kepentingan publik dilihat berdampak negative pada keuntungan yang diharapkan mereka.
Laporan diatas menggarisbawahi bahwa kesepakatan berbasis ISDS harus ditinggalkan seluruhnya karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
Sementara itu, salah satu kontibutor pada laporan untuk SOMO dan TNI, Roeline Knottnerus mengatakan, Indonesia telah menerima beberapa klaim tuntutan investasi jutaan dolar dan telah dipaksa untuk mengurangi kebijakan pembangunan domestik dan mengabaikan peraturan lingkungan yang lebih ketat.
"CEPA harus tegas menetapkan prioritas hukum hak asasi manusia atas undang-undang perdagangan dan investasi," kata Roeline.
Menurut Roeline, dampak hak asasi manusia dan lingkungan dari CEPA harus dinilai baik ex ante dan (secara berkala) ex post, yang mengarah pada amandemen kesepakatan apabila ada hasil negatif.
“Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia yang berdedikasi harus segera dilakukan untuk memandu perundingan. Dampak potensial dari CEPA juga menuntut proses yang lebih transparan dan keterlibatan penuh parlemen nasional,” tukas Rachmi.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU