Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ada Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Buat Iklan Menyesatkan

Ekonomi & Bisnis
13 Sep 2017
Ada Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang  Buat Iklan Menyesatkan

 

hariansuara.com, Jakarta - BPKN mendukung agar pihak pelaku usaha perumahan dan properti yang belum memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak melakukan pemasaran atas perumahan dan properti tersebut.

 

“Demi mencegah timbulnya kerugian konsumen, seharusnya Kementerian dan Lembaga yang berwenang segera bertindak sesuai kewenangannya masing-masing dan mengumumkan ke publik”, jelas Ardiansyah Ketua BPKN.

 

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

 

Lebih jauh, dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku sesuai pasal 62 (1).

 

BPKN pada tahun 2014 telah menyampaikan rekomendasi tentang perumahan dalam kaitannya dengan persoalan Pengelola Rumah Susun atau Apartment kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yg intinya untuk segera menginstruksikan kepada pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan yang terintegrasi, baik pada saat penyusunan awal AD/ART P3SRS maupun pada saat perubahan AD/ART P3SRS

 

Dalam Siaran Pers BPKN, Ardiansyah mengatakan ketika isu ini muncul lagi ke publik, menunjukkan bahwa permasalahan yang pernah kami sampaikan sebelumnya terkait dengan perumahan masih belum dapat terselesaikan dan masih menjadi permasalahan yang mendasar.

 

Konflik yang terjadi seringkali disebabkan oleh persepsi yang berbeda terhadap Undang Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan turunannya, dan tidak ada lembaga yang menengahi atau memberikan pemahaman yang seharusnya. Pemerintah belum secara optimal menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

 

Dari data Pengaduan yang masuk ke BPKN per 31 Agustus 2017 tercatat sebanyak 124 pengaduan dimana 8 % diantaranya adalah persoalan perumahan dengan pokok permasalahan antara lain (1) Proses pengajuan peningkatan status tanah dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), (2) Dugaan penipuan penjualan unit rumah, pengembang melakukan wanprestasi, (3) Dugaan penipuan penjualan unit ruko, penjual melakukan wanprestasi (4) Pengalihfungsian prasarana dan sarana umum (PSU) Perumahan.

 

“BPKN akan pro aktif memantau praktek dan isu terkait perumahan ini serta merencanakan mengundang pelaku usaha perumahan dan properti yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Secara parallel, BPKN akan mengadakan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen terkait permasalahan di sektor perumahan yg berkembang belakangan ini.”, pungkas Arief Safari Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X