
hariansuara.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menetapkan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dikarenakan wacana tersebut belum dibahas dan dibicarakan usulan tersebut.
“Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam laman Kementerian ESDM, Kamis (14/9).
Kedua, menurut dia, wacana harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu Menteri ESDM akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batubara.
“Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” tutur Jonan.
Keempat, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. “Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait,” ujar Jonan.
Kelima, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. “Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas,” pungkasnya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU