
Jakarta - hariansuara.com - Meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APlNDO) memahami bahwa Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas dikeluarkan sebagai upaya pengelolaan gula konsumsi rumah tangga dan mendukung Industri Kecil Mikro (IKM).
Namun APlNDO memandang peraturan ini justru tidak menjawab permasalahan karena akan menambah permasalahan baru.
"Bahkan peraturan ini akan memukul industri karena menyebabkan penambahan rantai birokrasi, kompleksitas penyediaan bahan baku yang berujung pada tidak efisiennya. Jalur suplai bahan baku untuk industri, serta mendistrosi konsistensi kaidah "good governance" yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah," ujar Ketua Umum APINDO Haryadi Hamdani dalam Public Policy Discussion, Lelang Gula Kristal Rafinasi: Solusi atau Distorsi? di Jakarta, Rabu (27/9).
Oleh karena itu, APlNDO berpendapat dibutuhkan kajian yang mendalam terlebih dahulu agar semua upaya yang dilakukan tepat sasaran dan membawa dampak positif terhadap perekonomian makro Indonesia.
Sebelumnya Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-Dag/Per/3/2017 dan Surat Keputusan Mendag (No. 684/MDAG/KEP/5/2017) tentang Penyelenggara Pasar Lelang GKR dengan tujuan memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh GKR, serta meningkatkan pengawasan distribusi GKR. Namun setelah banyak pihak berkeberatan, akhirnya pemerintah menunda pelaksanannya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU