
harian suara.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APlNDO) menganggap peraturan perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas bukan solusi untuk permasalahan akses kebutuhan Industri Kecil Menengah (IKM) terhadap GKR.
Meskipun pemerintah beralasan peraturan tersebut guna memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh GKR, serta meningkatkan pengawasan distribusi GKR
“Selama ini dipersepsikan bahwa IKM tidak mendapatkan akses atau kesulitan untuk memperoleh GKR karena dominasi industri besar, hal ini tidak tepat. Terbatasnya akses IKM terhadap GKR disebabkan oleh peraturan yang berlaku saat ini (Surat Menteri Perdagangan no 1.300/M-DAG/SD/12/2014 dan Permendag no 74/M-DAG/PER/9/2015) yang memang menyulitkan IKM mengakses GKR secara langsung,” papar Ketua Umum Apindo. Haryadi Hamdani di Jakarta, Rabu (27/9).
Dengan aturan minimum pembelian GKR pada produsen GKR adalah sebesar 25 ton, sesuai dengan kuantitas minimum per-bulk. Namun faktanya, lanjut Haryadi, kebutuhan GKR rata-rata per bulan oleh IKM berada di kisaran 50 kg 5 kwintal, maksimum 1 ton dan itupun jumlahnya sangat sedikit.
Sementara itu, lanjut dia, aturan dan tata cara pasar lelang GKR yang baru akan menggunakan system lot, dengan minimum lot terkecil 1 metrik ton, sedang sama dengan 5 metrik ton. Untuk yang besar sama dengan 25 metrik ton GKR.
Pembagian lokasi perdagangan yang baru akan dibagi berdasarkan wilayah keberadaan gudang produsen GKR selaku peserta jual yang terdiri dari 5 region, yaitu Medan (MD), Lampung (LP), Jakarta & Banten (JK), Cilacap (CP), dan Makassar (MK).
“Faktanya, IKM tersebar di hampir seluruh penjuru Indonesia, lokasi perdagangan yang baru sangat terbatas dan IKM akan tetap menghadapi kesulitan akses. Hal ini juga akan meningkatkan biaya pembelian akibat biaya distribusi atau logistic, sehingga tujuan menekan harga GKR yang sedianya adalah untuk kepentingan IKM menjadi tidak tercapai,” jelas Haryadi.
Sehingga menurutnya, penggunaan sistem lelang ini akan menimbulkan high cost economy bagi IKM dengan adanya tambahan biaya modal serta biaya operational. Oleh karena pertama, peserta beli diwajibkan menempatkan jaminan risiko transaksi sebesar 5% dari harga batas atas GKR yang dikalikan dengan jumlah volume GKR yang akan dibeli, ditambah dengan biaya transaksi yang wajib dibayarkan oleh peserta beli.
“Hilangnya uang jaminan dapat terjadi jika perusahaan pembeli gagal memenuhi kewajiban pengambilan gula karena kondisi bisnis sedang lesu atau terjadi kerusakan mesin yang di luar kontrol perusahaan,” ungkap Haryadi.
Kedua, peserta beli diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan dalam bentuk Good Fund (tunai) paling lambat 3 hari kerja setelah menerima lembar alokasi perdagangan (confirmation note) dari Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Belum lagi menurut Haryadi, proses administrasi dan birokrasi yang panjang memerlukan keahlian dalam menganalisa pergerakan harga, khususnya pada sistem lelang spot yang dipergunakan oleh industri kecil menengah.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU