
hariansuara.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk impor Biaxially Oriented Polyehtylene Terephthalate (BOPET) dari Thailand dengan nomor HS 3920.62.10 dan 3920.62.90.
Penyelidikan dimulai pada 26 September 2017. “Berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh dua eksportir/produsen dari Thailand, KADI menemukan bukti awal bahwa terdapat change circumstances yang berkaitan dengan harga domestik di Thailand dan harga ekspor ke Indonesia,” kata Ketua KADI Ernawati di Jakarta, dalam laman Kemendag, Jumat (29/9).
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh dua eksportir/produsen Thailand, yaitu A.J. Plast Public Company Limited dan SRF Industries (Thailand) Limited.
Kedua eksportir/produsen mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap BMAD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015 tanggal 14 Desember 2015 atas barang impor BOPET.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU