Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ini Dia 10 Kebijakan Utama 2017-2022 Yang Ditetapkan OJK

Ekonomi & Bisnis
09 Oct 2017
Ini Dia 10 Kebijakan Utama 2017-2022 Yang Ditetapkan OJK

 

hariansuara.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK.

 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat membuka Rapat Kerja Strategis Otoritas Jasa Keuangan 2018 dengan tema  "Mewujudkan OJK yang Kredibel dan Berperan Nyata dalam Pembangunan yang Berkeadilan" di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia Jakarta, Senin ini.

 

Menurut Wimboh, arah tujuan atau destination statement OJK 2017 – 2022 adalah "menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan"

 

Wimboh mengatakan, OJK telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi dan harus diatasi di antaranya adalah masih terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, size dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia dibandingkan dengan kawasan regional dan internasional masih cukup rendah, perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK.

 

Dan tingkat inklusi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak merata membuat pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit, maraknya penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Untuk menghadapi tantangan itu, OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu pertama,  mengembangkan dan melaksanakan pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi – IT Based Supervision.  OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun terintegrasi.

 

Kedua,  penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

 

Ketiga, mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional. Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.

 

Keempat, reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing. Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.

 

Kelima, Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing. Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.

 

Keenam,  Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang. OJK akan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries dan infrastruktur. OJK akan mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan setelmen yang handal.

 

Ketujuh,  mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. Memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan Fintech di Indonesia agar manfaat dari kehadiran fintech dapat diperoleh dengan risiko yang terkendali – no blank spot pengaturan dan pengawasan, dan no regulatory arbitrage;

 

Kedelapan,    mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan. Mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan  memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembiayaan kepada masyakat dan usaha mikro kecil di berbagai daerah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

 

Sembilan, meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Edukasi keuangan kepada berbagai komunitas diberbagai daerah harus lebih terarah.

 

Sepuluh,  mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan. Konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya. Meningkatkan kontribusi Pembiayaan Syariah dalam membiayai Sektor Prioritas Pemerintah. Meningkatkan tingkat pemahaman Masyarakat akan Produk Keuangan Syariah;

 

"Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan," katanya.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X