
hariansuara.com, Bandung - Diperkirakan saat ini sekitar 200 lebih industri jasa keuangan dengan platform yang memanfaatkan teknologi atau sering disebut Fintek (finansial teknologi). Namun baru 22 Fintek yang sudah mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari laman Provinsi Jabar, Kepala OJK Jawa Barat (Jabar) Sarwono mengatakan ada dua otoritas yang mengawasi Fintek yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK. BI mengawasi terkait transaksi keuangan sementara OJK mengawasi terkait perlindungan konsumen.
“Tapi sayangnya dari ratusan Fintek, saat ini hanya 22 yang sudah mendaftarkan atau teregistrasi di OJK. Di Jabar sendiri baru satu Fintek, yakni Uang Teman, lainnya belum ada,” kata dia, Kamis, Kemarin.
Ia mengatakan Fintek seharusnya terdaftar di OJK untuk memberikan kepercayaan kepada konsumennya. Meski diakui, tidak ada kewajiban Fintek untuk mendaftar di OJK. “Belum ada kewajiban, namun setidaknya jika terdaftar maka akan meningkatkan kepercayaan kepada konsumennya,” kata dia.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU