Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal Kepada 23 IKM Mamin

Ekonomi & Bisnis
18 Nov 2017
Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal Kepada 23 IKM Mamin

 

hariansuara.com, Lombok - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengesahkan kepada 23 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan memfasilitasi pemberian sertifikat halal.

 

Produk yang dihasilkannya meliputi aneka kue basah, kripik, sambal, kopi, dan air minum dalam kemasan (AMDK).

 

“Sertifikat halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman dikonsumsi, terutama bagi konsumen muslim,” ujar Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur, Sudarto di Lombok, dikutip dalam laman Kemenperin, Sabtu (18/11).

 

Sudarto menyampaikan, pemberian sertifikat halal ini karena potensi Lombok yang berhasil meraih penghargaan sebagai World’s Best Halal Honeymoon Destination dan World’s Best Halal Tourism Destination pada ajang World Halal Travel Award 2015 di Uni Emirat Arab.

 

“Jadi, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah pada produk halal tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Sudarto, dengan predikat destinasi wisata halal kelas dunia, menjadi modal penting bagi Lombok untuk lebih menarik wisatawan muslim mancanegara.

 

“Untuk itu, selain perlu didukung  ketersediaan sarana dan prasarana seperti tempat ibadah dan hotel, juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

 

Apalagi, Indonesia menempati posisi negara konsumen terbesar dari produk makanan halal dunia, yaitu sebesar USD197 miliar, yang diikuti Turki dengan mencapai USD100 miliar. Selain itu, Indonesia menduduki peringkat ke-10 dalam industri dan pasar halal dunia.

 

“Potensi ini yang kami kembangkan untuk mendorong perekonomian nasional,” jelas Sudarto.

 

Kemenperin pun tengah mengembangkan kawasan industri halal seiring besarnya permintaan produk halal di masyarakat. Sebagai langkah awal, Kemenperin akan membentuk zona industri halal sebagai percontohan di Pulau Jawa karena wilayah ini memiliki banyak kawasan industri.

 

“Kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena seiring jumlah penduduk muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 200 jiwa dari total penduduk 235 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam,” papar Sudarto.

 

Pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah. Sehingga, industri nasional berpeluang besar memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke pasar tersebut.

 

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dalam enam tahun ke depan, yaitu dari USD1,1 trilliun pada tahun 2013menjadi USD1,6 triliun tahun 2018.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X