
hariansuara.com, Ambon - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta, para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terhadap penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras, dan pendaftaran distribusi pasokan barang kebutuhan pokok (bapok).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menyampaikan, agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai HET beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya. Sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1 September 2017.
Dalam Permendag ini, harga beras di Provinsi Maluku dan Papua diatur sebesar Rp10.250/kg untuk beras medium, dan Rp13.600/kg untuk beras premium. Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak kali oleh pejabat penerbit,” kata Tjahya di Ambon, Provinsi Maluku, dalam laman Kemendag, Senin (27/11).
Tjahya juga menyampaikan, agar pelaku distribusi bapok di daerah mendaftarkan diri sebagai distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Dengan pelaporan secara rutin, pelaku distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, ta pi juga subdistributor dan agen,” ujar Tjahya.
Setelah rakor, Tjahya juga menyempatkan diri meninjau Pasar Mardika Ambon dan beberapa ritel modern lokal di Kota Ambon. Dalam pemantauan tersebut, diketahui harga dan pasokan di Pasar Mardika cukup stabil. Sementara itu, di beberapa ritel modern lokal, ditemukan beberapa komoditas yang masih dijual tidak sesuai dengan HET.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU