Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Simak Ketentuan 2025 Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta. Ada yang Bebas Lo!

Cakrawala Daerah
09 Nov 2024
Simak Ketentuan 2025 Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta. Ada yang Bebas Lo!

hariansuara.com - Mulai 5 Januari 2025 berlaku skema baru pengenaan pajak kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kenaikan untuk tarif pajak progresif. Tilik, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkhusus Pasal 7. 

Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan kedua hingga kelima naik. Namun, untuk kendaraan kelima dan seterusnya hanya sebesar 6 persen. Peraturan sebelumnya, pajak progresif lebih besar, bahkan bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ke-17 atau lebih. 

Terinci pada Pasal 7, besar tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Namun, untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tarif PKB hanya sebesar 2 persen (Pasal 7 Ayat 3). Pun, dibebaskan dari ketentuan pajak progresif. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha. (*) Melia Hapsarani/MTS           Foto: Istimewa

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X