hariansuara.com - Mulai 5 Januari 2025 berlaku skema baru pengenaan pajak kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kenaikan untuk tarif pajak progresif. Tilik, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkhusus Pasal 7.
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan kedua hingga kelima naik. Namun, untuk kendaraan kelima dan seterusnya hanya sebesar 6 persen. Peraturan sebelumnya, pajak progresif lebih besar, bahkan bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ke-17 atau lebih.
Terinci pada Pasal 7, besar tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan pribadi:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Namun, untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tarif PKB hanya sebesar 2 persen (Pasal 7 Ayat 3). Pun, dibebaskan dari ketentuan pajak progresif. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha. (*) Melia Hapsarani/MTS Foto: Istimewa
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU