Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Korban Tewas dalam Kekerasan Komunal di India Mencapai 46 Orang

Internasional
02 Mar 2020
Korban Tewas dalam Kekerasan Komunal di India Mencapai 46 Orang

hariansuara.com, Jakarta - Korban tewas selama empat hari kekerasan komunal di ibu kota India naik menjadi 46 orang pada hari Minggu.

"Hari ini tiga jenazah  ditemukan dari bagian timur laut kota yang dilanda kekerasan," kata seorang pejabat polisi. "Salah satu mayat ditemukan di sebuah kanal di Gokalpuri dan dua ditemukan dari kanal Bhagirathi Vihar."

Menurut pihak kepolisian, jumlah korban tewas saat ini mencapai 46 orang. Lebih dari 350 orang juga terluka dalam kekerasan yang merusak kota New Delhi.

Petugas kepolisian pada hari Minggu mengatakan situasinya terkendali. Namun, polisi dan paramiliter tetap dikerahkan di bagian wilayah yang terkena dampak.

Kekerasan meninggalkan jejak kerusakan di bagian timur laut kota ketika perusuh membakar kendaraan, merusak toko dan membakar bangunan termasuk sekolah.

Banyak orang, terutama umat Muslim, meninggalkan rumah mereka di daerah yang terkena dampak dan berlindung di tempat penampungan yang didirikan oleh pemerintah.

Polisi Delhi mendapat kecaman pedas karena tidak bertindak. Warga setempat menduga panggilan ke polisi untuk meminta bantuan terbukti sia-sia.

Polisi pun telah membentuk dua Tim Investigasi Khusus (SIT) untuk menyelidiki kekerasan. Menurut para pejabat, ratusan orang telah ditahan sehubungan dengan kekerasan tersebut.

Bentrokan pecah antara kelompok Amandemen Undang-Undang Amandemen (CAA) yang pro dan anti di bagian timur laut kota Ahad lalu dan berujung bentrok jelek pada hari Senin dan Selasa.

Protes terhadap undang-undang kewarganegaraan baru yang kontroversial dipicu pada 11 Desember tahun lalu, majelis tinggi parlemen India meloloskan undang-undang tersebut.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada imigran ilegal yang memiliki enam agama Hindu, Sikhisme, Buddha, Jainisme, Parsi dan Kristen  dari Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan. Namun, UU itu mencegah imigran Muslim mengajukan permohonan kewarganegaraan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X