
hariansuara.com, Kuala Lumpur - Otoritas pemerintah Malaysia sejak tiga hari lalu resmi mengeluarkan kebijakan larangan masuk bagi warga asing asal 23 negara. Larangan ini karena 23 negara tersebut termasuk parah dalam penyebaran corona Covid-19.
Dikutip dari laman The Star, Rabu, 9 September 2020, kebijakan ini berlaku pula bagi WNA pemegang izin tinggal jangka panjang dari ke-23 negara yang dilarang seperti ekspatriat yang memiliki izin profesional. Begitupun pelajar dari 23 negara tersebut.
Dari 23 negara itu terdapat nama Indonesia karena kasus positif Covid-19 di Tanah Air sudah menyentuh 200 ribu. Lalu, kasus kematian di Indonesia karena Covid-19 yang sudah tembus 8.230 kasus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Peringatan dari Komisi Tinggi Malaysia No: KONS 13/2020. Surat diterbitkan dan berlaku sejak Senin, 7 September 2020.
Selain Indonesia, ada 22 negara lain yang dilarang masuk ke Malaysia. 22 negara itu tersebar di berbagai wilayah seperti Amerika Serikat, Brasil, sampai India.
Namun, otoritas Malaysia menekankan kemungkinan angka negara yang dilarang masuk bisa bertambah. Hal ini mengingat pandemi global masih terus naik.
Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menilai daftar negara yang dilarang bisa bertambah. Untuk saat ini, yang jadi tolak ukur dilarang adalah negara dengan 150 ribu lebih kasus.
"Itu bisa sekali ditambah karena kasus global terus naik," ujarnya.
Daftar 23 negara yang warganya dilarang masuk Malaysia:
1. Amerika Serikat
2. Brasil
3. India
4. Rusia
5. Peru
6. Kolombia
7. Afrika Selatan
8. Meksiko
9. Spanyol
10. Argentina
11. Iran
12. Chili
13. Inggris
14. Bangladesh
15. Saudi Arabia
16. Pakistan
17. Perancis
18. Turki
19. Italia
20. Jerman
21. Filipina
22. Indonesia
23. Irak
(*) nis/stm
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU