
Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi memperoleh informasi dari berbagai sumber.
Pernyataan ini disampaikan melalui Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenen, Senin (15/8/2016), malam. Status kewarganegaraan Arcandra menuai polemik di masyarakat.
“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber. Presiden memberhentikan dengan hormat Arcandra sebagai Menteri ESDM,” kata Pratikno.
Pratikno menambahkan keputusan pemberhentian Arcandra ini mulai berlaku Selasa, (16/8) pagi.
“Karena pengumuman malam ini, berlaku besok,” sebutnya.
Terkait pengganti Arcandra, Presiden Jokowi untuk sementara menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat sementara (Pjs) Menteri ESDM. Penunjukan Luhut ini sampai ada pengganti Arcandra secara definitif.
Seperti diketahui, kabar Arcandra punya kewarganegaraan Amerika, ramai di media sosial pada Sabtu (13/8). Pesan berantai menyebutkan bila Arcandra memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.
Arcandra disebut telah diambil sumpah sebagai warna negara Amerika Serikat. Dengan pengambilan ini maka status kewarganegaraan Arcandrra sebagai WNI hilang. Mengacu undang-undang, Arcandra tak bisa menjabat menteri. Pasalnya, seorang menteri harus WNI.
Adapun Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 menggantikan Sudirman Said.
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU