Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tingkatkan Pelayanan e-KTP, Kemendagri Buka Pengaduan Via WhatsApp

Istana & Kementerian
03 Sep 2016
Tingkatkan Pelayanan e-KTP, Kemendagri Buka Pengaduan Via WhatsApp

 

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan pelayanan terkait pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Salah satunya dengan membuka pelayanan pengaduan atau pertanyaan terkait dokumen kependudukan yang dicanangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengtakan layanan pengaduan atau pertanyaan ini bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp. Dengan pelayanan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini dapat dihubungi seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan," kata Zudan seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Sabtu (2/9/2016).Tak hanya e-KTP, tapi masyarakat juga bisa mengeluh atau mengadu permasalahan lain seperti masalah kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA). Ada tiga nomor WhatsApp yang siap menampung berbagai keluhan masyarakat.  "Silakan ajukan melalui salah satu dari 3 (tiga) nomor WhatsApp berikut, 081315252920, 081315252921, 081315252912," jelasnya. Namun, saat mengajukan pengaduan atau pertanyaan, mesti menggunakan format mencantumkan nama lengkap, nomor identitas kependudukan (NIK), kabupaten/kota, kemudian isi pengaduan atau pertanyaan. Setiap pengaduan akan dibaca pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri yang kemudian akan ditindak lanjuti.

 

Selain itu, layanan pengaduan/pertanyaan dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing.

 

Seperti diketahui, Kemendagri mewajibkan masyarakat segera membuat e-KTP. Pasalnya, awal Oktober 2016, KTP lama tak akan berlaku lagi. Masyarakat yang belum memiliki e-KTP pun segera diminta membuat e-KTP sampai paling lambat 31 Setember 2016.

 

Jika tak memiliki e-KTP sebelum Oktober 2016, maka akan kesulitan mengurus pelayanan perbankan, pengurusan paspor, layanan lainnya.  (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X