
Jakarta - Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah mencantumkan gambar pahlawan di bagian uang kertas dan logam rupiah. Presiden Joko Widodo menetapkan 12 pahlawan nasional dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Senin, 5 September.
Keppres ini bernomor 31 Tahun 2016 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan logam.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (14/9), penetapan 12 pahlawan ini dicantumkan dalam lampiran Keppres.
“Sesuai dengan gambar dan nama termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” demikian bunyi pasal 1 Keppres tersebut.
Dalam Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. Keppres ini mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Berikut penetapan dalam Keppres tersebut:
a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan Rupiah kertas dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500,00 (lima ratus rupiah);
j. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200,00 (dua ratus rupiah); dan
k. Gambar Pahlawan Nasional Prof.Dr.Ir. Herman Johanes sebagai gambar bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100,00 (seratus rupiah). (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU