Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KKP Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Tindak Pidana Penangkapan Perikanan

Istana & Kementerian
23 Sep 2016
KKP Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Tindak Pidana Penangkapan Perikanan

 

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  sedang mengembangkan adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen yang melanggar tindak pidana penangkapan perikanan dan dapat mengancam sumber daya perikanan di laut Indonesia. Dalam hal ini, diduga ada dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan besar perikanan.

 

KKP saat ini menyoroti tiga kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan perusahaan besar perikanan. Salah satu di antaranya PT Avona Mina Lestari yang melakukan pemalsuan identitas seperti Gross Akta Kapal Perikanan, pelanggaran pelayaran dan pelanggaran karantina perikanan. 

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hal ini sebagai efek jeranya surat ijin kapal penangkap ikan (SIKPI) telah dibekukan. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka atas nama MS (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Tahun 2006). Kemudian, AM (pemohon) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen balik nama Gross Akta. 

 

Menurut Susi, kasus ini merupakan modus yang seringkali dilakukan. Maka, ia pun menghimbau kepada nelayan maupun pemilik kapal untuk segera mengukur ulang kapal yang ada.

 

"Saya ingin masyarakat mengukur ulang kapal, karena ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang bayar, tolong ditulis, dilaporkan", kata Menteri Susi dalam keterangannya, Jumat (23/9).

 

Selain itu, kasus lain juga dilakukan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi  yang telah memalsukan dokumen SIUP Perikanan Daerah. Dari kasus ini ditetapkan tersangka atas nama MT yang merupakan Direktur PT DK dan ED (Dinas Perizinan Provinsi Papua).

 

“Adapun status izin SIUP dan SIKPI dari kapal ini telah dicabut. Untuk seterusnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan”, ujar Susi.

 

Adapun pelanggaran pidana lainnya juga dilakukan Grup Usaha Mabiru Ambon yang telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan yakni menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin Menteri Tenaga Kerja.

 

Berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana terkait perikanan yang terjadi di Ambon, Agustus 2016, penyidik Polair, Satgas 115 telah menetapkan 3 orang pimpinan perusahaan perikanan di Ambon sebagai tersangka kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. 

 

“Ketiga perusahaan mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1055 orang yang tidak dilengkapi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing”, jelas Susi.

 

Potensi kerugian negara akibat mempekerjakan TKA tanpa izin dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta. 

 

Penanganan terhadap empat perkara tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengawasi kejahatan perikanan di laut Indonesia. Diharapkan, penegakkan hukum tersebut dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perikanan. (*)  Albi Wahyudi/Hardani Triyoga

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X