Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Sosialisasikan Aturan Keselamatan Kerja

Istana & Kementerian
26 Sep 2016
Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Sosialisasikan Aturan Keselamatan Kerja

 

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan sosialisasi aturan keselamatan Ketenagalistrikan mengingat potensi bahaya tenaga listrik. Untuk mendukung hal tersebut maka setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

 

Selain itu setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Kemudian, setiap teknisi ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman saat melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, Senin, hari ini. Acara yang diselenggarakan di kantor Ditjen Ketenagalistrikan ini merupakan kegiatan rutin untuk mensosialisasikan kebijakan dan regulasi terbaru.

 

Dalam rangka mengatur pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2014 ditetapkan SNI persyaratan umum instalasi listrik 2011 (SNI PUIL 2011) sebagai standar wajib.

 

Dengan demikian, SNI PUIL 2011 harus menjadi acuan dalam perencanaan, pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah.

 

 “Untuk itu tenaga teknik yang bekerja di bidang instalasi tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam SNI PUIL 2011”, kata Jarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2016). 

Dalam pertemuan itu, Dirjen Ketenagalistrikan juga meluncurkan buku berjudul “Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah untuk Rumah Tangga”. 

 

Buku ini disusun Ditjen Ketenagalistrikan dengan dukungan International Copper Assosiation Southeast Asia (ICA SEA) sebagai buku pelengkap guna mempermudah pemahaman terhadap SNI PUIL 2011.

 

Buku ini berisi penjelasan praktis dan rinci mengenai penerapan ketentuan-ketentuan PUIL yang memuat secara detil tata cara pemasangan instalasi listrik mulai dari pemilihan perkakas kerja, pemilihan peralatan, aturan pemasangan, teknik pemasangan dan sebagainya.

Tak hnya aturan keselamatan ketenagalistrikan, pertemuan ini juga mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan. Aturan baru ini merupakan regulasi yang menjelaskan mengenai aturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik Kalimantan.

 

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan ini antara lain manajemen jaringan, aturan penyambungan,  aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data dan  aturan tambahan.

 

Aturan jaringan sistem tenaga listrik Kalimantan ini diberlakukan untuk PLN dan semua Pelaku Usaha atau Pemakai Jaringan.

Untuk mendukung penerapan dari ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan pengaturan jaringan sistem tenaga listrik memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompeten.

 

Di samping itu, juga diberikan pemahaman mengenai kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Pengembangan SDM pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan harus berbasis kompetensi sesuai dengan pengaturan standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. (*)  Albi Wahyudi/Ikram Ramadhan

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X