Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan Imbau Nelayan di Bali Kembali Melaut

Istana & Kementerian
05 Oct 2016
Kementerian Kelautan dan Perikanan Imbau Nelayan di Bali Kembali Melaut

 

 

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau agar nelayan di Bali tetap melaut sesuai dengan izin (SIPI/SIKPI) yang diberikan. Imbauan ini menyusul seruan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) kepada nelayan di Benoa, Bali untuk mengikat kapal di pelabuhan dan menghentikan aktivitas penangkapan ikan. "Ikan cukup banyak tersedia, dan kapal-kapal asing sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan RI. Momentum penting bagi nelayan RI untuk berdaulat dan menangkap ikan di wilayah yurisdiksi RI", kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/10/2016). KKP juga mengimbau agar ATLI tak melarang nelayan dan anggotanya untuk melaut, karena akan merugikan nelayan. Ratusan nelayan lokal yang selama ini tidak bermasalah di Benoa, Bali, jangan sampai terkena dampak atas pelarangan dari ATLI. "KKP justru mendorong ATLI membantu dan memfasilitasi anggotanya agar semua memenuhi ketentuan dan aturan yang ada sehingga bisa melaut dengan aman dan hasil tangkapannya bisa diserap pasar dengan harga yang baik", tuturnya. Zulficar menjelaskan, secara prinsip, bongkar muat (transhipment) ikan di tengah laut telah dilarang sesuai Permen 57 Tahun 2014 tentang pelarangan transhipment. Hal itu dikarenakan, transhipment telah menjadi salah satu modus/indikator utama ikan Indonesia dijarah dan dilarikan keluar negeri secara ilegal.  "Transhipment ini telah lama merugikan nelayan dan negara. Menguntungkan segelintir pihak. Sudah sejak lama transhipment secara ilegal telah diidentifikasi sebagai salah satu modus IUU Fishing. Untuk itu, nelayan diharapkan tidak mentolerir praktek transhipment tersebut", tegas Zulficar. Menurut Zulficar, KKP berada pada posisi untuk memberi ruang yang besar bagi nelayan dalam negeri untuk menangkap ikan. Di saat yang sama juga harus memastikan agar tidak ada indikasi transhipment, destructive fishing dan lainnya yang terkait IUU Fishing ini dalam berbagai aktifitas.  "Mekanisme dan aturan kapal penyangga dan kemitraan telah dikeluarkan untuk mendukung operasional kapal ikan yang ada. Dan kemitraan di beberapa lokasi telah berjalan. Model ini akan terus dievaluasi tingkat efektifitasnya di lapangan", tambahnya. Tanggal 10 Oktober 2016, selama beberapa hari, KKP bekerjasama dengan pihak terkait lainnya akan membuka Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Benoa, Bali. Dengan cara ini maka kapal-kapal yang sudah diukur ulang bisa mengurus perizinannya secara cepat dan efektif. Kapal-kapal yang masih ada masalah dengan proses perizinan, bisa segera mengantipasi hal tersebut.  "Sistem jemput bola ini merupakan lokasi yang ke-16 dari 31 target seluruh Indonesia. KKP akan secara pro aktif meningkatkan pelayanan, percepatan perizinan, dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan mekanisme yang ada untuk membantu nelayan dan stakeholders terkait", jelas Zulficar.  Namun, tidak dapat dipungkiri di Bali masih cukup banyak indikasi dan modus pelaku eks kapal asing yang masih mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Salah satu pelanggaran seperti  memalsukan dokumen,  mengubah body (modifikasi) kapal, jual beli dokumen perizinan, peralihan kapal nelayan menjadi kapal laut hingga melakukan transhipment ilegal.  "Untuk itu, pemerintah dan aparat keamanan tetap diminta mendalami dan menelusuri praktik-praktik ini. Dan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses secara hukum tanpa diskriminasi", tegasnya.  (*)  Albi Wahyudi/Ikram Ramadhan

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X