
Montreal - Indonesia belum berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) kategori III periode 2016-2019. Namun, hasil perjuangan delegasi Indonesia ini justru jadi motivasi untuk meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia."Serta berkomitmen memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional. Indonesia terus berkomitmen berkontribusi bekerja sama dalam penerbangan dengan negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2016).Dijelaskan Suprasetyo, bila selama sidang Majelis ICAO, delegasi mencatat berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat atas pencalonan Indonesia. Respon negara sahabat ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi atas kapasitas Indonesia mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum ICAO.“Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional”, jelasnya.Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, Selasa (4/10), di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara.Namun, angka tersebut belum berhasil membawa Indonesia untuk terpilih menjadi salah satu dari 13 negara yang menduduki jabatan Dewan ICAO kategori III.Adapun negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO kategori III periode 2016-2019 adalah Aljazair, Cabo Verde, Kongo, Kuba, Ekuador, Kenya, Malaysia, Panama, Korea Selatan, Tanzania, Turki, Persatuan Emirat Arab, dan Uruguay.Indonesia sendiri pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998. Ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO. Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO. Pemilihannya dilakukan secara tertutup (secret ballot) dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50%+1 dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya. (*) Ikram Ramadhan
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU