
Jakarta - Pasar transportasi udara di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi dan cepat. Dampaknya, jumlah penumpang pesawat mengalami peningkatan dan memperlihatkan industri penerbangan punya peran dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Otoritas Bandar Udara Tahun 2016 di Hotel Aryaduta, semalam.“Penyelenggaraan Rakornis ini saya nilai penting karena kita dapat mendiskusikan dan menyamakan persepsi terkait berbagai permasalahan, tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan dan sekaligus merumuskan solusi bersama untuk mengatasinya,” kata Menhub Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2016).Dijelaskan Budi bila rakornis juga bermanfaat memperbaiki dan menyempurnakan regulasi kualitas pelayanan jasa transportasi udara.Menurutnya, untuk tetap mempertahankan pertumbuhan industri penerbangan maka Kementerian Perhubungan selaku regulator mengantisipasi dengan memperbaiki perangkat pendukung serta penerapan standar operasional prosedur yang ketat. Perbaikan ini dengan tetap menjamin kepastian keamanan dan keselamatan.“Selaku regulator dan pelaksana fungsi transportasi di Indonesia maka kita harus memastikan bahwa keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama," jelasnya."Tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan tidak hanya diukur melalui fakta dan data yang kita miliki, akan tetapi juga memperhatikan pendapat atau persepsi masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan,” tuturnya.Lanjutnya, kata Budi, perlu ada kesatuan cara berpikir khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara serta semua operator penyelenggara penerbangan dalam rangka keamanan dan keselamatan penerbangan"Semuanya harus konsisten dalam melaksanakan regulasi baik nasional maupun internasional. Kantor Otoritas Bandar Udara harus memastikan pemenuhan terhadap peraturan di bidang penerbangan melalui pengawasan yang ketat dan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan," katanya.Kemudian, sebagai ujung tombak dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan regulasi, kantor Otoritas Bandar Udara harus memiliki kewenangan yang kuat.Otoritas bandar udara harus diberdayakan secara semaksimal mungkin dalam pelaksanaan tugasnya."Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara," jelasnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU