Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KKP Kembali Tangkap 7 Kapal Asing Ilegal

Istana & Kementerian
15 Oct 2016
KKP Kembali Tangkap 7 Kapal Asing Ilegal

 

 

Jakarta - Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 7 kapal perikanan asing ilegal di dua lokasi perairan berbeda. Sebelumnya, kapal pengawas patroli milik KKP berhasil mengamankan 8 kapal asing terkait Illegal fishing.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja mengatakan tujuh kapal ilegal itu berasal dari Malaysia dengan anak buah kapal yang diduga Filipina dan Vietnam. “Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016,” ujar Sjarief dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2016). Dijelaskan Sjarief, ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM Karang (56 GT, 14 ABK), KM PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.  Sementara, 4 kapal lain ditangkap KP Orca 03 di sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK 30 orang yang diduga warga negara Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut dikawal menuju pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.  PPNS Perikanan juga akan mendalami kemungkinan ABK yang diduga warga negara Filipina namun memiliki KTP Indonesia. Hal ini diketahui ketika ditemukan 8 ABK kapal ilegal Filipina pada akhir September lalu. Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Diharapkan pihak kepolisian terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap pihak yang terlibat. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.‎ (*)    Albi Wahyudi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X