Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Aturan Ibadah New Normal, Menag Larang Anak-anak dan Lansia ke Masjid

Istana & Kementerian
31 May 2020
Aturan Ibadah New Normal, Menag Larang Anak-anak dan Lansia ke Masjid

hariansuara.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan ini juga untuk mendukung masyarakat agar tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19 di masa pandemi ini.

Fachrul menceritakan surat edaran ini sebagai respons atas keinginan umat beragama dapat kembali menjalankan ibadah bersama-sama di rumah ibadah masing-masing. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik atas pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip hariansuara pada Minggu, 31 Mei 2020.

Dia menjelaskan dalam surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil saat pandemi Covid-19. Maka itu, pengaturan bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. 

Fachrul mencontohkan bila ada daerah dengan zona kuning, tapi ada penularan Corona maka tak bisa menyelenggarakan ibadah secara berjamaah.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19,” jelas Menag.

Kemudian, ia menyoroti rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif berdasarkan fakta lapangan. Pun, angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. 

Selanjutnya, ada dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Adapun, dalam SE rumah ibadah ini diatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Salah satunya, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. Selain itu, orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Berikut 11 kewajiban yang diatur dalam SE yang diterbitkan Fachrul Razi yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan  sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal  20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” ujar Fachrul. (*) umi/zai

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X