Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kontroversi KKP: Legalkan Cantrang dan Cuek Kerusakan Alam

Istana & Kementerian
14 Dec 2020
Kontroversi KKP: Legalkan Cantrang dan Cuek Kerusakan Alam

hariansuara.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih disorot dengan kebijakan yang kontroversi. Usai Edhy Prabowo ditangkap KPK, kini KKP dikritik kebijakannya menyangkut penggunaan cantrang.

Pengunaan cantrang merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020. Permen tersebut merevisi aturan yang dibuat era Susi Pudjiastuti, yakni Permen KP No. 71 Tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan  ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengomentaru kembali Permen KP yang diteken Edhy Prabowo pada 18 November 2020 tersebut. Susan menyindir kejanggalan pasal 36 soal cantrang yang tak lagi masuk kategori alat tangkap ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

"Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap ini memiliki sejumlah persoalan serius," kata Susan dalam pernyataan resmi tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020.

Susan menjelaskan, dampak cantrang berbahaya terhadp pelestarian lingkungan laut. Ia mengatakan demikian karena merujuk dokumen statistik sumber daya laut dan pesisir tahun 2018, yang menyebut cantrang punya beberapa dampak buruh.

Kata dia, setidaknya ada tiga hal yang jadi dampak negatif dari cantrang.

"Yakni mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput," ujar Susan.

Pun, ia mengatakan adanya alat tangkap ikan lain yang dikategorikan melanggar sepertu pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan.

Selain itu, ada pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net). Menurut dia, kebijakan tersebut aneh dan KKP tak punya dasar kajian yang kuat.

"Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini pada tahun 2020, setelah dua tahun sebelumnya (2018) dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir dipublikasikan. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?" jelas Susan. 

Pun, ia menambahkan dengan aturan tersebut maka izin penggunaan cantrang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT. Dengan demikian, kapal yang dimiliki pengusaha besar yang dimanjakan dengan permen tersebut.

"Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen No. 59/2020 ini," jelas Susan. 

Dia mengingatkan dengan cantrang maka sama saja mendorong pengusaha perikanan besar untuk eksploitasi sumber daya ikan. 

"Permen Nomor 59/2020 menunjukkan KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa," tutur Susan.(*) ras/zai      FOTO: Ilustrasi aktivitas nelatan/ANTARA-Aditya PP

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X