
hariansuara.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Selasa lalu (18/1/2022).
Secara resmi, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan menempati lokasi barunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo memilih langsung nama Nusantara bagi IKN tersebut dari 80 usulan nama yang ada pada Jumat lalu (14/1/2022). Hematnya, Nusantara memuat konsep tentang kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
Proses penyiapan IKN Nusantara pun dilakukan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di antaranya, menggelar forum diskusi dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) tentang metaverse masterplan IKN.

Di sini, kerangka pembangunan IKN tak cukup berupa maket, tetapi juga metaverse. Teknologi 3D atau 2D diaplikasikan sehingga secara virtual masterplan itu tampil serealitas mungkin seperti dunia nyata.
Metaverse IKN, hemat IA-ITB, lompatan dalam pengembangan digitalisasi di Indonesia. Pun, untuk menjawab persoalan dalam pembangunan fisik di Tanah Air. (*) Sayuti/MTS Foto: Tangkapan layar @suharsomonoarfa, @nyoman_nuarta
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU