
Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan pihaknya diharapkan punya kewenangan mengangkat guru agama. Pasalnya, selama ini kewenangan pengangkatan guru agama masih dimiliki beberapa instansi pemerintah seperti Kemendikbud, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama.
Lukman berpendapat permasalahan pengangkatan guru agama karena belum ada keputusan satu pintu.
"Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu," kata Lukman di sela-sela kunjungan kerja ke Makasar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu (13/11/2016).
Dijelaskan Lukman, bila dirinya meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama. Pembenahan regulasi ini agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
"Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas,” jelasnya.
Rencananya, Kemenag akan melibatkan pakar yang kompeten untuk mengkaji persoalan ini. Hal ini dilakukan agar regulasi yang dibenagi siap diaplikasikan.
“Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait," tuturnya.
Adapun Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin membenarkan berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama karena dipengaruhi rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.
Salah satu contoh saat ini adalah guru agama yang diangkat suatu pemerintah daerah tapi tunjangannya harus dibayar Kemenag.
“Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya," jelasnya.
Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI untuk mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini.
Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan," tuturnya. (*) Lia Andani
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU