
Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan akan tetap mengendalikan tarif infrastruktur transportasi yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. Hal ini diutamakan dengan kepemilikan modal atau ekuitas pemerintah sebesar 51 persen dan swasta 49 persen.
"Kendali pemerintah itu tetap, untuk kita 51 persen, sementara asing 49 persen," kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2016).
Menhub Budi juga mendorong fasilitas, baik yang dikerjasamakan dengan swasta maupun asing untuk menggenjot produktivitas. Salah satu yang disinggung seperti untuk bandara dari 200 menjadi 300 pergerakan pesawat selama satu hari.
"Artinya, ini sudah naik 50 persen dengan meningkatkan jenis-jenis usaha produktif serta kualitasnya, tidak akan berpengaruh terhadap tarif," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah hanya akan memperbolehkan kerja sama fasilitas baik bandara maupun pelabuhan untuk sisi komersialnya saja.
Dia menambahkan untuk yang berhubungan dengan keselamatan trasnportasi, tetap akan dikelola pemerintah.
Budi mencontohkan, fasilitas bandara yang boleh dikerjasamakan hanya sisi darat atau area terminal yang bisa dikomersialkan. Namun, untuk sisi udara yang sangat berhubungan dengan faktor keamanan dan keselamatan transportasi, seperti pengoperasian landasan pacu, masih dikelola pemerintah.
Upaya kerja sama dalam pembagunan infrastruktur transportasi didorong untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang mencapai Rp1.600 triliun hingga 2019, namun APBN hanya mampu menutupi sekitar Rp460 triliun.
Untuk itu, Kemenhub mulai mengajak BUMN dan swasta untuk bekerja sama dalam pembangunan serta pengelolaan fasilitas pelabuhan atau bandara agar anggaran bisa dialokasikan ke program-program prioritas, seperti pembangunan infrastuktur transportasi di wilayah Indonesia Timur. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU