
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan agen pemegang merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor. Hal ini karena menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Budi, uji KIR bisa dilakukan pemerintah, pemegang merek, dan swasta.
“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kita bikin swasta supaya jangan susah ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR itu bisa dilakukan pemerintah, pemegang merk, dan swasta”, ujar Menhub di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Budi menekankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini segera dilakukan. Dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.
“Kalau bisa dipermudah mengapa kita buat susah, KIR itu”, sebutnya.
Dia berharap dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji KIR, Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR. Menurutnya, pengawasan ini bisa dilakukan dengan random sampling.
“Nanti akan dilakukan random sampling, kalo bener jalan, kalau ga bener kita tutup sekalian operatornya”, ujarnya.
Kemudian, perusahaan swasta termasuk APM perlu membuat pilot project pelayanan uji KIR secara optimal. Dengan keterlibatan swasta nantinya maka akan terjadi kompetisi terhadap pelayanan uji KIR yang dilakukan pemerintah maupun swasta.
“Jika nanti bisa mengimprove diri nanti akan diminati tapi kalau tidak improve dia akan terlibas, bisa membuktikan profesional atau tidak, ini kita tidak mematikan (uji KIR) yang pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya uji KIR ini maka menjadi kesempatan bagi para pemegang merk untuk memberikan pelayanan kepada konsumennya. Upaya ini juga menjadi wujud tanggung jawab pemegang merk terhadap kelayakan kendaraan.
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Uji KIR berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Pasalnya, sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan.
Dia menambahkan ada tiga tujuan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, Selain memberikan jaminan keselamatan, melestarikan lingkungan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor dijalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat”, kata Pudji. (*) Ikram Ramadhan
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU