
Jakarta - Pemerintah berharap penambahan cuti bersama 2017 selama dua hari bisa mendorong perkembangan sektor pariwisata. Selain itu, bisa menggerakkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman menjelaskan penambahan dua hari cuti bersama merupakan kesepakatan bersama rapat dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
"Penambahan cuti bersama yang telah disepakati bersama, diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah," kata Herman di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Ia merincikan dua penambahan cuti bersama ini pada 2 Januari dan 27 Nuni 2017. Kedua tanggal tersebut merupakan pengganti libur karena jatuh pada hari Minggu. Pertama, cuti bersama Senin, 2 Januari merupakan pengganti libur tahun baru 1 Januari 2017.
Kemudian, Selasa 27 Juni 2017 merupakan pengganti libur hari raya Idul Fitri yang sebelumnya jatuh pada Minggu, 25 Juni 2017.
Dalam rapat dengan Menko Puan, disepakati hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama.
"Cuti bersama Senin, 2 Januari 2017 merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada Minggu. Kemudian cuti bersama 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Minggu, 25 Juni 2016," jelas Herman.
Meski demikian, Herman menegaskan penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak merubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Maka, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi enam hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal enam hari. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU