Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Presiden Joko Widodo Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisoner OJK Perode 2017-2022

Istana & Kementerian
17 Jan 2017
Presiden Joko Widodo Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisoner OJK Perode 2017-2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua sekaligus anggota, Untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

‘Dalam keterangan pers di aula mezzanine gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan pihaknya membuka seleksi untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017, yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.

 

Ketujuh jabatan itu adalah: 1. Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para peminat jabatan-jabatan tersebut.

 

Yaitu: 1. WNI; 2. Memiliki ahlak, modal, dan integritas yang baik; 3. Cakap melakukan perbuatan hukum; 4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; 5. Sehat jasmani; 6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juni 2016; 7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

“Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017,” kata Sri Mulyani. (*) (Foto: humas setkab)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X