Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Presiden Joko Widodo Akan Bertemu Antasari Azhar Sore Ini

Istana & Kementerian
26 Jan 2017
Presiden Joko Widodo Akan Bertemu Antasari Azhar Sore Ini

 

Jakarta - "Pertemuan Antasari dengan presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan ini sudah diajukan sejak lama melalui menteri sekretaris negara. Dan baru sore ini presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis.

 

Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

 

Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

 

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung. Yang isinya mengurangi hukuman selama enam tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi enam tahun," ungkap Johan.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan grasi itu membuat Antasari bebas.

 

"Kalau sudah selesai kan bukan bebas murni lagi namanya. Bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna, kemarin.

 

Ia mendukung Antasari membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009.

 

"Biarlah Pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kita lihat saja. Bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak melakukan pembunuhan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan sering ketemu. Dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lainnya," tambah Yasonna.

 

Antasari adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

 

Pada 10 November 2016 Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari total masa hukuman 18 tahun. Dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

 

Kasus Antasari bermula ketika Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Modernland.

 

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya ditolak Mahkamah Agung.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X