Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Presiden Jokowi: Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual dan Hukum Berat

Istana & Kementerian
12 May 2016
Presiden Jokowi: Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual dan Hukum Berat

hariansuara. Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) untuk mempertajam pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) siang.

 

Seperti dinukil dari laman setkab.go.id, , Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (10/5) menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan sebagai kejahatan yang luar biasa. Oleh sebab itu, penanganan di setiap kementerian/lembaga juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Presiden juga mengharapkan agar sikap dan tindakan setiap warga negara juga harus ekstra luar biasa.

 

“Pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah. Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Presiden Joko Widodo.

 

Presiden juga meminta untuk layanan pendampingan dan rehabilitasi korban harus dilakukan dari kementerian-kementerian yang terkait.

 

Berkaitan dengan aksi pencegahan, Presiden meminta agar dilakukan dengan lebih gencar, intensif, dan masif. “Semua kementerian harus bergerak terpadu, libatkan keluarga, libatkan sekolah, libatkan komunitas, libatkan media dalam aksi-aksi pencegahan,” pinta Presiden.

 

Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku telah memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa ini dengan cepat, dengan ketegasan sesuai dengan aturan “Dan saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya,” tegas Presiden.

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X