
Jakarta - Presiden Jokowi menyesalkan kasus suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Namun Jokowi mengapresiasi penegakan hukum dari KPK yang melakukan OTT pada Patrialis.
"Ini bukan kali pertama, menjadi keprihatinan kita semua, termasuk Presiden Joko Widodo. Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum. Ini yang kedua kalinya," kata juru bicara presiden, Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
"Di tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," kata mantan Jubir KPK ini.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengapresiasi KPK yang konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi. KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka karena menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Yaitu Kamaludin (perantara) dan pihak penyuap, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Sejumlah uang telah diamankan KPK, USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara.
Diantaranya voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menerima surat pengajuan pemberhentian sementara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK," kata juru bicara presiden, Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
"Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," tuturnya.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan MK akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Patrialis kepada presiden.
Namun bila Majelis Kehormatan MK memutuskan adanya pelanggaran berat, maka Patrialis akan diajukan diberhentikan dengan tidak hormat.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU