
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana tentang sertifikasi khatib atau penceramah shalat Jumat merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman di Jakarta, Senin.
Pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan wewenang standarisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan Islam.
"Siapa yang akan mengeluarkan standar itu? Itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya. Malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan," ungkapnya.
"Pemerintah tidak mengatakan yang tidak bersertifikat atau berstandar kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu sendiri dan takmir-takmir masjid," tambahnya.
Menurut Lukman, ada kecenderungan beberapa masjid menyampaikan khutbah yang justru memicu perpecahan umat Islam. Itu karena isi ceramah yang kontradiktif dengan nilai ke-Islaman itu sendiri.
Substansi khutbah Jumat, kata Lukman, mencakup banyak hal sesuai rukun khutbah. Seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan.
Akan tetapi, ungkapnya, terkadang ada beberapa khatib yang lupa sehingga dalam khutbahnya justru mengejek, membanding-bandingkan.
Dan isi ceramah lainnya yang justru menyampaikan pesan bertolak belakang dengan upaya menasihati pada kebaikan.
Sebaiknya, masih menurutnya, ceramah Jumat dilakukan dengan pendekatan promotif bukan konfrontatif. Hal itu seiring dengan prinsip kemajemukan Indonesia dan tidak menimbulkan perpecahan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU