
Jakarta – Kementrian ESDM menyiapkan sejumlah aturan untuk mendukung ketersediaan pasokan listrik seluruh Indonesia bertujuan mendorong iklim investasi di sektor ketenagalistrikan.
Tiga aturan terbaru yang tengah disiapkan seperti rancangan peraturan Menteri ESDM tentang Perjanjian Jual Beli Ketenagalistrikan, Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
“Aturan mengenai listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) misalnya, disusun dengan formula tertentu agar EBT tetap dapat dikembangkan, namun dengan harga yang rasional. Menteri ESDM telah menyampaikan bahwa energi terbarukan harus tetap dikembangkan, namun dengan harga yang wajar,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Agoes Triboesono.
Selain tiga aturan di atas, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Pedesaaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Aturan ini diterbitkan agar ada kesempatan bagi BUMD, Swasta, dan Koperasi di Bidang Ketenagalistrikan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur PLN. (Reporter: Albi Wahyudii/HS)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU